Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Pendidikan
Senin Mulai Belajar, Disdik Pekanbaru Sampaikan Edaran: Ismardi: Masih PJJ

Pendidikan - - Sabtu, 11/07/2020 - 20:34:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Mulai Senin, (13/7/2020) masuk tahun ajaran baru 2020/2021. Siswa memulai proses belajar mengajar.

Namun, karena sejumlah daerah masih ada yang zona merah, kuning dan orange Covid-19, maka tidak semua daerah yang melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.

Di Pekanbaru khususnya, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru telah mengirimkan surat edaran ke sekolah tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Intinya Pekanbaru masih melajutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), karena secara umum Pekanbaru zona kuning Covid-19.

Plt Kadisdik Pekanbaru DR H Ismardi Ilyas Sabtu (11/7/2020) mengatakan, PJJ ini merujuk pads keputusan empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Sistim PJJ  dilaksanakan sampai waktu yang belum ditentukan.

"Sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pusat. Makanya dalam surat edaran itu kami buat sampai waktu yang belum ditentukan," ungkapnya.

Bahkan dalam surat itu disebutkan jmasa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) juga dilaksanakan dalam jaringan (Daring) terutama bagi peserta didik baru kelas I Sekolah Dasar (SD) dan kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dikatakan Ismardi, sekolah juga diminta menyiapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi masing-masing di masa pandemi Covid-19. Kepala sekolah diminta selalu memberi pengawasan.

"Dalam hal ini, Kepala sekolah diwajibkan memantau aktivitas guru dan peserta didik dalam pelaksanaan PJJ agar berdampak positif terhadap upaya pencegahan penularan Covid 19. (han)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved