Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Tewas Bunuh Diri di Tahanan, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak Oleh FAC

Hukrim - - Senin, 13/07/2020 - 13:30:43 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus child sex groomer terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65). (Foto: Suara.com)
TERKAIT:

SULUHRIAU- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap seluruh korban eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille alias FAC (65).

Meski tersangka yang merupakan pria berkewarganegaraan Perancis itu telah tewas usai melakukan upaya bunuh diri di dalam tahanan.

Yusri mengemukakan bahwa sejauh ini pihaknya telah berhasil mengindetifikasi identitas 19 korban dari total 305 korban asusila yang dilakukan oleh tersangka FAC.

"Jadi gini, 19 yang bisa kita identifikasi kami akan terus berupaya untuk bisa mengidentifikasi korban-korban. Karena ini korban-korban warga kita, anak anak kita semuanya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).

Yusri mengakui jika pihaknya terkendala dalam mengidentifikasi para korban berdasar rekaman video asusila yang tersimpan dalam laptop milik FAC. Pasalnya, seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur yang belum memiliki e-KTP.

"Saya sampaikan lagi bahwa terkendala disini mengindentifikasi korban-korban yang lain. Memang ada gambarnya, kalau kita sudah punya e-KTP kita bisa, sudah ada alat polisi namanya face recognition," ujar Yusri.

Kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berhasil terungkap atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Berdasar penyelidikan diketahui jika FAC pertama kali berkunjung ke Indonesia pada tahun 2015. Terakhir, FAC tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli ini.

Selama berada di Indonesia FAC kerap berpindah-pindah hotel. Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat FAC mencabuli ratusan anak-anak di bawah umur dengan modus fotomodel.

Sejak Desember hingga Februari FAC tercatat menginap di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian, Februari hingga April menginap di Hotel Luminor, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Selama menginap di tiga lokasi tersebut, FAC selalu mendisain kamar hotel selayaknya studio foto. Bahkan, FAC terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum difoto hingga disetubuhi.

"Mereka diiming-imingi akan menjadi fotomodel di kamar. Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.

Namun, tersangka FAC memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di dalam tahanan. Pria tersebut ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas tahanan usai berupaya melakukan percobaan bunuh diri menggunakan seutas kabel.

"Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," ungkap Yusri.

Sumber: suara.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved