Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Sosial Budaya
Cegah Black Campaign, Bawaslu Riau Siapkan Tim Patroli Medsos Pantau Pilkada 2020

Sosial Budaya - - Jumat, 17/07/2020 - 19:23:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelaksanaan kampanye pada pilkada serentak 2020 akan masif di media sosial (medsos).

Sehingga memungkinkan banyak kampanye hitam (black campaign). Untuk mencegah itu terjadi,  Bawaslu Riau akan menyiapkan tim patroli medsos.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, jelang pelaksanaan kampanye hanya dibatasi 21 hari.  Maka Bawaslu tentunya juga akan bekerja cerdas dan cepat.

Dikatakan kampanye hitam merupakan istilah masyarakat, karena dalam peraturan Bawaslu dan UU, sesuai aturan bahwa kampanye tidak boleh menyerang agama suku dan ras lain masuk kategori tindak pidana pemilu.

"Sebagai upaya pengawasan pihaknya menyiapkan tim patroli bansos dari pengawas yang bekerja untuk terus memantau jika menemukan konten yang dilarang dalam kampanye maka akan dicatat sebagai pelanggaran dan bisa ditindaklanjuti," katanya, Jumat (17/7/2020).

Selain itu, juga kerjasama dengan Cyber Polri juga sudah dilakukan untuk mencari pemilik akun,  bahkan Bawaslu Riau sudah menyampaikan kepada kapolda riau agar pengguna media sosial untuk berhati-hati.

Rusidi mengatakan, pihaknya juga akan memerintahkan kepada pengawas setiap pengawas harus punya akun media sosial minimal empat fb, ig, twitter dan youtube,  sehingga bisa melakukan patroli di media sosial.

Jika ditemukan pelanggaran dan ujaran kebencian, walaupun belum masuk dalam UU Pilkada, namun bisa dijerat melalui UU IT yang dikaterogikan dalam pidana khusus. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved