Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Sosial Budaya
MUI Minta Polisi Usut Sumber Mengunggah Isu Klepon Tidak Islami

Sosial Budaya - - Rabu, 22/07/2020 - 17:11:31 WIB

SULUHRIAU- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh gerah dengan munculnya isu klepon tidak islami yang viral di media sosial.

Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas sosok pengunggah isu itu.

Menurut dia, narasi klepon tidak islami yang beredar di media sosial berpotensi mendeskriditkan agama. Bahkan, dia menilai terdapat unsur pelecehan agama dari narasi itu.

"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut, karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," ungkapnya dikutip dari JPNN Rabu (22/7/2020).

Selain meminta menangkap pengunggah, Asrorun juga berharap polisi menindak elemen masyarakat yang menjadikan narasi klepon tidak islami sebagai bahan penyulut permusuhan.

"Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan," ungkap dia.

Ke depan, Asrorun mengingatkan masyarakat tidak mudah menyebarkan narasi "klepon tidak islami". Masyarakat juga tidak boleh mudah terprovokasi dari narasi yang masuk kategori hoaks itu.

 "Meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar hoaks tersebut, tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan atau etika. Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum," timpal Asrorun. (***)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved