Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Pemko Persilahkan Gelar Shalat Idul Adha 1441 H di Mesjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Metropolis - - Jumat, 24/07/2020 - 17:39:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru membolehkan warga muslim untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M di mesjid dan di lapangan.

Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan dan pedoman penyelenggaraan Idul Adha 1441 H dituangkan melalui surat Nomor : 100/SE/1350/2020
Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Penyembelihan hewan qurban 1441 H / 2020 M
Menuju masyarakat produktif dan aman  Covid-19.

Ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020.

Walikota Pekanbaru melalui surat itu menyampaikan bahwa, penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua
tempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota 

Pekanbaru melalui instansi terkait, kecuali tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 
oleh Gugus Tugas Daerah.

Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441H/2020 M dapat dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan 
dengan memperhatikan persyaratan yakni, menyiapkan petugas untuk melakukanan mengawasi penerapan protokol kesehatan di 
area tempat pelaksanaan

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan 
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau uhand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.  Juga diharuskan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jama’ah dengan 
suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki 
area tempat pelaksanaan.

Syaf juga diminta berjarak minimal 1 meter amenerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus.  Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan 
syarat dan rukunnya.

Diminta pihak panitia tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jema’ah dengan cara menjalankan kotak, karena 
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara agar memberikan himbauan kepada jema’ah tentang protokol kesehatan, peserta pelaksanaan salat Idul Adha jema’ah dalam kondisi sehat.

Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat 
pelaksanaan shalat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau 
hand sanitizer.
Jamaah diminta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jema’ah minimal 1 meter.

Wako juga menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut 
usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi 
terhadap Covid-19. 
(man)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved