Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Kisah Putra Siregar Bos PS Store yang Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Hukrim - - Rabu, 29/07/2020 - 12:10:36 WIB

SULUHRIAU- Bagi para pengguna media sosial pasti tak asing lagi dengan tagline 'hp pejabat harga merakyat'.

Tagline ini diusung oleh salah satu usaha handphone PS Store.

Seperti diketahui usaha tersebut memasarkan hampir semua jenis smartphone hingga barang elektronik lainnya dengan harga yang sangat murah.

Namun, tak disangka PS Store harus berurusan dengan hukum.
Tentunya, kasus yang menimpa pengusaha muda Putra Siregar mendapat perhatian banyak pihak.

Dilansir dari Tribun Solo, seperti diketahui, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menangkap pemilik PS Store, Putra Siregar.

Penangkapan itu berkaitan kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market ( ponsel BM).

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Nama Putra Siregar cukup populer dan sangat aktif sebagai Youtuber. Tak cuma tenar di kota asalnya Batam, reputasinya juga dikenal luas di Tanah Air karena dekat dengan sejumlah artis papan atas.

Sesuai slogan PS Store, "HP Pejabat Harga Merakyat", handphone seperti iPhone bisa dijual toko tersebut jauh lebih murah ketimbang harga yang dibanderol toko resmi.

Lantas, sebenarnya siapakah profil Putra Siregar?

Putra Siregar merupakan pengusaha perdagangan berbagai merek handphone yang dikenal memiliki harga sangat miring, baik kondisi baru maupun second.

Bisnis ponselnya menggurita, cabang PS Store tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia termasuk di Jakarta.

Putra Siregar ditangkap karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.

Pria kelahiran Siantar yang tahun ini usianya masuk 25 tahun ini merintis bisnis ponsel murah sejak beberapa tahun lalu dari nol.

Sebelum terjun ke bisnis handphone, Putra Siregar juga pernah mencicipi profesi sales parfum hingga pengamen.

Yang menarik, PS Store banyak sekali menggunakan jasa selebriti untuk meng-endorse tokonya.

Dilihat dari akun Instagramnya, para artis yang bekerja sama dengan dirinya antara lain Atta Halilintar, Raffi Ahmad, Baim Wong.

Selain akun Instagram, Putra juga memiliki akun media sosial Youtube dan Facebook yang diikuti jutaan netizen.

Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang. Sementara, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers

Bisa dibilang, larisnya penjualan ponsel PS Store karena serius memanfaatkan media sosial. Yang paling baru, Putra Siregar juga berencana memecahkan rekor Museum Rekor Indonesi (MURI) dengan menyumbangkan 350 hewan kurban di seluruh Indonesia saat Idul Adha nanti.

Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan sosial. Termasuk menyumbangkan dana untuk mereka yang kesulitan setelah terdampak pandemi Covid-19.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat. Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," kata Ricky dikutip dari Kontan.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut yang diwartakan tribunsolo.com. (***)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved