Bawaslu Riau akan Tindak Tegas Kampanye Pilkada Menghadirkan Masa Lebih 50 Orang
Sosial Budaya - - Sabtu, 01/08/2020 - 16:35:58 WIB
|
Ilustrasi
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kampanye atau rapat umum pilkada 2020 yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. Jika lebih dari itu Bawaslu Riau akan melakukan tindakan tegas.
Ini sehubungan aturan saat tkampanye masih pilkada terjadinya pandemi Covid 19.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, pihaknya memahami bahwa masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sungguh-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19 serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial dan ekonomi yang merosot akibat Covid-19.
Dalam PKPU akan diatur pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain
Sementara Divisi ssosialisasi KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, pembatasan tersebut diatur dalam regulasi pilkada dalam rangka mencegah penularan virus Covid 19.
KPU RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di era pandemi virus corona sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.
Keputusan diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya peraturan kpu (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada tahun 2020.
Aturan sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya virus corona. (slt)