Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Fakta-fakta Telur Dimasukkan ke Kemaluan hingga Uang yang Disetor ke Dukun Cabul

Hukrim - - Selasa, 04/08/2020 - 08:10:44 WIB

SULUHRIAU-.Polisi telah memeriksa korban dukun cabul bermodus memasukkan telur ke kemaluan. Polisi dari Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti berupa telur, daun sirih, pakaian dalam wanita.

Salah satunya sebutir telur ayam kampung warna putih, yang dibungkus plastik. Dari ukurannya, telur ayam kampung itu tak jauh beda dengan ukuran telur ayam kampung pada umumnya. Bentuknya pun terlihat sedikit bundar, dengan bagian lonjongnya yang berbentuk oval.

Dengan dalih pengobatan asam lambung, dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien wanita 30 tahun. Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, tersangka juga ikut membantu. Perbuatan sang dukun terbongkar, setelah korban yang juga asal Bondowoso itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Baca juga:Kasus Dukun Masukkan Telur ke Kemaluan, Pelaku Kabur Diburu Polisi

"Telur ayam ini kondisinya masih mentah. Kita amankan dari korban," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan saat jumpa pers di mapolres, Senin (3/8/2020).

Selain telur ayam, polisi juga mengamankan tiga lembar daun sirih. Tiga lembar daun sirih itu juga dijadikan sarana pengobatan sang dukun cabul ARF. Di antaranya, daun sirih itu digunakan untuk menutupi atau ditempelkan ke bagian payudara korban.

Semua barang bukti diamankan dari tangan korban. Sebab, tersangka memang meminta korban membawa barang-barang tersebut, dengan dalih sebagai sarana pengobatan. Namun ada satu barang bukti lagi yang digunakan tersangka, saat melakukan praktek pengobatan terhadap korban. Yakni, minyak zaitun.

"Cuma minyak ini dibawa lagi oleh tersangka, karena memang miliknya," ujar Sugandi.

Sementara dari pengakuan korban, selama pengobatan dukun cabul yang kini masih dicari keberadaannya dia dan suaminya masih dituntut membayar praktek pengobatan. Alhasil, korban pun membayar Rp 300 ribu kepada tersangka ARF.

"Uang itu diserahkan keesokan harinya setelah kejadian di hotel kawasan Pasir Putih itu. Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, korban sempat dua kali menjalani terapi pijat dan mendapatkan jamu ramuan khusus dari si dukun ARF. Dari dua kali terapi jamu itu, korban menyerahkan uang senilai Rp 210 ribu dan Rp 250 ribu kepada tersangka," paparnya dilansir dari detik.com.

Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan berkedok pengobatan. Jangan sampai modus seperti ini terjadi lagi. Karena masyarakat sendiri yang akan rugi," imbau perwira polisi kelahiran Jakarta itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dukun cabul terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved