Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 

- - , // - WIB

SULUHRIAU- Usup (55) ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap anak tirinya berinisial IO (16). Ironisnya, korban memiliki keterbelakangan mental.

Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku berdua di rumah di salah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (1/8/2020) pagi.

Pelaku masuk ke kamar korban yang tinggal sendirian dan langsung melakukan perkosaan.

Perbuatan pelaku diketahui istrinya yang mengintip dari lubang dinding. Lubang itu sengaja dibuatnya karena penasaran dengan perilaku pelaku ketika dia tak ada di rumah.

Syok dan tak terima, istrinya melaporkan kasus itu ke kepala dusun setempat dan selanjutnya diarahkan ke kantor polisi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Setelah penyidik menemukan persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku serta barang bukti, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya yang memiliki keterbelakangan mental," ungkap Efrannedy, Rabu (5/8/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Barang bukti diamankan beberapa pakaian termasuk pakaian dalam korban, dan handuk.

"Tersangka mengaku baru pertama kali, tetapi perlu dicurigai karena perilakunya dicurigai saksi," pungkasnya. [mdk]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved