Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Proyek Infrastruktur My Duri-Pakning jadi 'Bancakan', Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum

Hukrim - - Minggu, 09/08/2020 - 09:46:04 WIB

SULUHRIAU- Pekanbaru  Proyek jalan lingkar kota Duri (kecamatan Mandau) - Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis dinilai menjadi bancakan oknum pejabat Bengkalis.

Ada juga penilaian pelaksana kegiatan proyek PT.CGA menjadi 'sapi perahan'. Namun,
satu per satu orang-orang diduga terlibat 'permainan' ini dalam menjalani proses hukum di pengadilan tipikor.

Meyingkap kasus ini, mulai dari bupati ketika itu (Amril Mukhminin, red) hingga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis, termasuk ajudan dan orang dekat bupati kecipratan uang muka yang di-terminj pihak PT.CGA. Total uang muka yang dicairkan pada tahun 2017 itu adalah Rp 75 miliar dari total nilai proyek Rp 496 miliar.

Permintaan uang oleh bupati Bengkalis ketika itu Amril Mukhminin dilakukan berulangkali yang nilainya cukup fantastis mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diserahkan pihak manajemen PT.CGA kepada orang-dekat Amril, mulai dari PLT Kadis PUPR (Tajul Mudaris), PPTK (Ardiansyah), ajudan Amril, Azrul Noor serta kerabat Amril yakni Iwan Sakai, yang sekarang menjadi anggota DPRD Riau.

Pengamat hukum dan pemerintahan Raden Adnan SH, MH berpandangan,  prilaku yang ditunjukkan Amril Mukhminin saat menjabat bupati dinilai Adnan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Amril dengan menggunakan tangan bawahannya mulai dari pejabat Dinas PUPR maupun kerabat sampai ajudannya adalah tindakan melawan hukum. Proses penegakan hukum menurutnya tidak terhenti sampai Amril semata, tapi semua yang terlibat harus diproses hukum juga.

"PT.CGA ini menjadi sapi perahan oleh bupati non aktif maupun pejabat yang terkait Mega proyek tersebut, bahkan hingga ajudan dan kerabatnyapun kecipratan uang senang dari pihak perusahaan. Pihak KPK diminta lebih mendalami kasus ini dengan menjadikan pihak yang terlibat menerima aliran dana maupun si pemberi diproses hukum dengan menjadikan mereka tersangka.

Pihak PT.CGA selalu pemberi suap juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, meski mereka jadi "sapi perahan" oknum pejabat Bengkalis,"pinta Adnan, Sabtu (08/08/2020) via seluler.

Dalam aspek hukum, disampaikan calon kandidat doktor tersebut proyek My Duri-Sungai Pakning tak obahnya seperti buah simalakama, karena PT.CGA yang menang lelang tahun 2012 baru diteken kontrak tahun 2017. Sebelumnya PT.CGA mengajukan gugatan terhadap Pemkab Bengkalis khususnya Dinas PUPR yang menilai ketika itu PT.CGA dalam masalah keuangan dengan Bank Dunia, soal hutang piutang. Sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PT.CGA, dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Diharapkan Adnan proyek My Duri-Pakning harus mengedepankan proses hukum, termasuk kepada si pemberi suap yakni pihak perusahaan. Meskipun pihak perusahaan selalu dimintai uang, tapi mereka menyanggupinya dan sepertinya manajemen PT.CGA siap diperas oknum-oknum di Bengkalis, baik mengatasnamakan bupati ataupun meminta fee secara langsung, termasuk bantuan untuk pernikahan anak Plt Kadis PUPR ketika itu di Surabaya, termasuk keperluan Lebaran Bupati Amril dan pejabat Dinas PUPR Bengkalis.

"Setelah memenangkan gugatan di MA, pihak perusahaan mengambil uang muka Rp 75 miliar yang dianggarkan pada APBD Bengkalis tahun 2017. Namun sekitar bulan Juni tahun tersebut pihak PT.CGA tidak langsung memulai pekerjaan. Saat itu bulan suci Ramadhan dan rekanan baru mulai pekerjaan akhir Juli 2017 setelah lebih sebulan uqng muka diambil. Informasinya uang terminj awal itulah yang dibagi-bagikan perusahaan,"ulas Adnan lagi.

Seperti diungkap Triyanto staf PT CGA, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Minggu lalu, uang untuk Amril diberikannya melalui ajudan Amril, Azrul Noor Manurung. Ia mengatakan, pemberian uang itu atas perintah pemilik PT CCA, Ichsan Suaidi agar menemui Amril Mukminin untuk mengurus kelanjutan pengerjaan proyek Duri-Sungai Pakning.

"Saya disuruh ke Bengkalis menemui bupati. Waktu itu diperintahkan untuk mengurus kelanjutan proyek Duri-Sei Pakning agar bisa kontrak," ujar Triyanto di persidangan, seperti dikutip dari media Forum Kerakyatan.

Menurut Triyanto lagi, jumlah uang yang diberikan kepada Amril oleh Ichsan Suaidi sekitar Rp 1 miliar sampai Rp2 miliar tapi dia tidak tahu kapan penyerahan uang itu. Dua minggu setelah mendapat perintah pada Mei 2017, Triyanto pergi ke Kabupaten Bengkalis dan menemui Amril. Ketika itu Triyanto menyampaikan kalau dirinya utusan dari PT CGA dan diminta Ichsan Suaidi untuk mengurus proyek Jalan Duri-Sungai Pakning.

Dijelaskan Triyanto lagi, permintaan commitment fee pertama sebelum lebaran 2017 sebesar Rp1,7 miliar. Triyanto dipanggil ke rumah dinas bupati, disana Amril menyampaikan butuh dana jelang lebaran sebesar Rp 3 miliar.

Kemudian Triyanto diberi uang sebesar Rp2 miliar oleh bos PT.CGA. Uang itu dibagi dua, sebesar Rp1,7 miliar diserahkan melalui Azrul, dalam bentuk Dollar Singapura. Sementara fee Rp300 juga diberi kepada Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris sebesar Rp150 juta dan PPTK, Ardiansyah sebesar Rp150 juta, uangnya diserahkan di parkiran Hotel Grand Elit Pekanbaru.

Tidak hanya itu, setelah lebaran, pada awal Juli 2017, Amril melalui ajudannya Azrul menelpon Triyanto dan kembali meminta uang. Triyanto diberi uang sebesar Rp1,5 miliar, dimana Rp1 miliar diserahkan kepada Azrul, sedangkan sisanya Rp300 juta diserahkan kepada Tajul dan Ardiansyah Rp200 juta.

"Sekitar satu minggu atau pertengahan Juli, saya ditelpon lagi oleh Azrul minta tambahan uang. Bos PT.CGA memberi Rp1,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika, uang diserahkan ke Azrul,"ucap Triyanto dalam kesaksiannya.

Sejumlah keterangan Triyanto dibantah oleh Amril. Dia menyatakan tidak benar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Ichsan Suaidi tapi hanya sebesar Rp1 miliar.

"Saya terima uang sebesar Rp1 miliar dan Rp4,2 miliar melalui ajudan saya. Uang itu sudah saya kembalikan melalui rekening KPK," tutur suami Kasmarni tersebut.

Amril juga membantah kalau dirinya pernah meminta agar uang untuk anggota DPRD Bengkalis diserahkan melalui dirinya. "Tidak pernah minta uang untuk anggota dewan. Kami tidak mengetahui apa pembicaraan PT CGA dan dewan," tegas Amril. (rls,sr1)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved