Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Sosial Budaya
Ninik Mamak Pucuk Adat dan Ketua FKM Tambang Dukung Proses Hukum Kasus Pembunuhan di Desa Parit

Sosial Budaya - - Sabtu, 22/08/2020 - 15:10:48 WIB

SULUHRIAU, Tambang- Dukungan agar proses hukum tehadap kasus pembunuhan dengan korban Mul (32) yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatam, Tambang, Kampar Sabtu, (8/8/2020) malam Ahad bermunculan.

Muliyas, S.Ag M.Hum,  Datuok Godang selaku Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian Tambang- Terantang Sabtu (22/8/2020) menyatakan, sangat mendukung upaya hukum dalam menangani peristiwa penganiayaan berujung kematin di Desa Parit sekitar dua minggu lalu tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi anak kemanakan di Kenegerian Tambang di masa mendatang ketika dihadapkan dalam persoalan hukum, terutama pidana.

Dikatakannya, penyelesaian secara kekeluargaan perlu dilakukan sebagai bentuk islah keluarga. Namun bukan juga berarti mengabaikan upaya penegakkan hukumnya.

"Agar setiap persitiwa penegakan hukum dapat dijadikan sebagai bentuk edukasi kesadaran hukum bagi anak kemanakan di Kenegerian Tambang," katanya.

Selain Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian, Tambang-Terantang, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Tambang H. Fauzan Domo, SH. M.Hum, juga menambahkan, keterlibatan Kepala Desa Aursati dan Parit sebagai saksi dalam surat pernyataan isteri korban, dinilainya kurang bijak jika upaya tersebut seolah-olah menghilangkan perbuatan melawan hukum yang melibatkan warga desa.

Sebab itu, ia mendorong pihak kepolisan Tambang melakukan proses hukum sesuai sesuai yang berlaku untuk mengungkap kasus ini, sekalipun misalnya tidak ada laporan dari pihak manapun.
"Pihak kepolisian tentu tidak menunggu laporan pihak korban, baru melakukan proses hukum," katanya.

Pengacara Apresiasi Polisi

Sementara itu, pengacara keluarga korban mengapresiasi pihak kepolisia untuk mengungkap tabir kematian Mul.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum/Pengacara keluarga Korban Alamsyah, SH dari Kantor Hukum TA & RHP LAWFIRM, Sabtu, (22/8/2020).

"Kami selaku pengacara keluarga korban mengapresiasi penegak hukum, yakni Polsek Tambang (Polres Kampar) yang telah menjalankan proses penegakan hukum atas kematian keluarga klien kami Mul," ujar advokat muda ini.

Ia berharap kepada masyarakat dan media massa agar mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Sebab kata Alamsyah, ada beberapa kejanggalan yang terjadi usai kematian korban Mul, misalnya, dugaan beberapa surat yang dikeluarkan kepala desa Aursati dan Parit Baru dinilainya mengaburkan peristiwa hukum kematian korban.

“Kami juga berharap kepada Kapolda Riau dan Presiden Jokowi untuk dapat memperhatikan dan betul-betul membuka kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya”, tandas kuasa hukum keluarga korban ini.

Sebelumnya, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim dampingi oleh Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi,  SH kepada wartawan mengatakan polisi akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

“Memang belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, biarkan Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dulu” tegasnya Kamis, (20/8/2020) di lokasi makam Mul.

Seperti diketahui, Kamis 20 Agustus 2020 dilakukan penggalian makam jenazah korban untuk kepentingan otopsi mengusut tuntas kasus ini.

Kronologi kasus pembunuhan ini, berawal adanya tuduhan kasus pencurian terhadap Mul, namun tidak ada barang bukti (BB) yang dicuri.

Korban merupakan warga masyarakat Terantang Kecamatan Tambang yang menikah dengan warga Desa Aursati bernama Umikalsum (30).

Menurut informasi dari masyarakat setempat korban meninggal karena dianiaya secara kekerasan. (tim)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved