Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Pengurus Masjid di OKI Dibacok Saat Shalat Magrib Meninggal, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Daerah - - Rabu, 16/09/2020 - 12:34:03 WIB

SULUHRIAU- Setelah dirawat tiga hari di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Ketua (Pengurus) Masjid Nurul Iman di Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) meninggal dunia, Senin (14/9/2020) dini hari.

Tersangka, Meyudin (49) pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman paling sedikit seumur hidup penjara.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupesy mengungkapkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal itu dikenakan tersangka merencanakan pembunuhan setelah sakit hati diminta kunci kotak amal masjid oleh korban beberapa jam sebelum kejadian.

"Kami kenakan pasal berlapis, yakni 351 ayat (3) dan 340 KUHP, ancamannya bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati," ungkap Alamsyah, Rabu (16/9).

Dikatakannya, tersangka cukup mampu menjawab pertanyaan penyidik. Penyidik pun menyimpulkan kejiwaan tersangka tidak terganggu sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan nantinya.

"Tersangka sehat-sehat saja, dia menjawab setiap pertanyaan penyidik secara logis," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Alamsyah, penyidik telah mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara. Dalam waktu dekat dilakukan reka ulang dan selanjutnya pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Alhamdulillah tidak ada masalah berarti dalam memproses kasus ini, mudah-mudahan berkasnya lengkap dan tersangka bisa diadili," kata dia sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI, dibuat gempar dengan kasus pembacokan yang dialami Ketua Masjid Nurul Iman Muhammad Arif. Pelaku tak lain adalah rekannya sendiri yang juga pengurus masjid bernama Meyudin.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang imam shalat Magrib berjamaah di masjid itu, Jumat (11/9/2020). Tiba-tiba datang pelaku dengan berpakaian salat sambil membawa parang langsung menebas leher korban sebanyak dua kali.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu terkapar bersimbah darah dan dibawa warga ke RSUD Kayuagung. Sementara pelaku langsung diamankan jamaah dan  polisi di lokasi kejadian.

Meyudin telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka mengakui menaruh dendam kepada korban karena melarangnya mengurus kotak amal masjid. Padahal selama lima tahun menjabat pengurus masjid, dia selalu menangani bidang itu.

Penarikan kunci kotak amal terjadi seusai shalat Jumat atau beberapa jam sebelum pembacokan terjadi. Namun, tidak diketahui penyebab korban tak lagi mempercayakan kunci kotak amal kepada tersangka. ***

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved