Jum'at, 26 April 2024
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan
 
Sosial Budaya
Meski Dibolehkan, Pimpinan DPR Minta Peserta Pilkada Tidak Gelar Konser Musik

Sosial Budaya - - Kamis, 17/09/2020 - 10:34:54 WIB

SULUHRIAU- Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta merubah strategi pemenangan dengan tidak melakukan konser musik saat kampanye.

Ini lantaran dalam kondisi pandemi Covid-19 di tanah air masih mengalami peningkatan kasus signifikan.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin dalam keterangannya Kamis (17/9/2020).

"Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi Covid-19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," kata Azis Syamsuddin dikutip dari rmol.id

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap para paslon harus memiliki komitmen serius meskipun KPU memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Menurutnya, jangan sampai ada penambahan kasus Covid-19 akibat pilkada tahun ini.

"Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena Covid-19 orang tanpa gejala (OTG), tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapangan atau di dalam ruang tertutup seperti GOR atau aula yang menyebabkan masyarakat terpapar," ujar Azis Syamsuddin.

Mantan Ketua Komisi III ini menguraikan, PKPU sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang. Tentunya, jika melebihi kuota tersebut, paslon melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.

"KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan akan penting menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses di masa pandemi Covid-19 pada Pilkada serentak 2020," demikian Azis Syamsuddin. ***






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved