Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Ekbis
Otomotif
Pajak Mobil Baru Mau Digratiskan, Harga Bisa Turun Berapa Juta?

Ekbis - - Jumat, 18/09/2020 - 10:46:45 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru. Rencana ini sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu waktu diterapkan.

Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, industri otomotif mendorong pemerintah supaya memberikan keringanan pajak mobil baru 0 persen, sehingga harganya bisa kompetitif atau mendekati harga off the road yang belum dikenai beban pajak.

"Kita tahu bahwa di beberapa negara lain ada support dari pemerintah. Tapi rasanya kalau kita minta support, seperti misalnya orang mau beli mobil di-support pemerintah, mungkin itu juga agak terlalu naif karena pemerintah juga lagi berat sekali," ujar Nangoi, dikutip di detikOto, Jumat (18/9/2020).

"Jadi kami cuma berpikir bahwa, setiap penjualan kendaraan itu kan pasti harus membayar pajak, misalnya membeli mobil itu kan ada harga pajak: dari off the road menjadi on the road, itu selisihnya adalah pajak-pajak yang dipungut pemerintah. Nah itu yang kalau bisa misalnya pemerintah memberikan sedikit keringanan, sehingga harganya menjadi kompetitif dan orang-orang mau membeli mobil lagi," sambungnya.

Bagi yang belum tahu, harga off the road merupakan harga sebelum kena pajak. Pajak kendaraan bermotor sendiri bermacam-macam, mulai dari Bea Balik Nama (BBN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

"Jadi pajak itu bermacam-macam. Ada pajak barang mewah (PPnBM) yang kewenangannya di Kementerian Keuangan. Sementara Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu kewenangannya ada di pemerintah daerah setempat. Jadi misalnya beli di Jogja, berarti bayar pajaknya ke pemerintah Jogja. Nah itu kewenangannya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Intinya kita meminta (keringanan pajak-pajak) itu," katanya lagi.

Lanjut Nangoi menambahkan, saat ini posisi Gaikindo sedang menunggu hasil pembicaraan Kementerian Perindustrian dengan kementerian-kementerian terkait. Harapannya, usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai relaksasi pajak mobil bisa segera difinalisasi.

"Kami berharap kalau bisa di kuartal keempat ini (diberlakukan). Harusnya sih September, tapi sekarang ini kan sudah pertengahan bulan, nanti kalau baru keluar akhir September harapannya ya Oktober, November, Desember, paling nggak (pajak mobil 0%) sudah jalan," ucap Nangoi.

Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kita ingin supaya orang itu nafsu beli mobilnya naik, kemudian yang namanya mobil bisa laku, perputaran bisa jalan, maka otomatis yang namanya sektor-sektor ekonomi lain juga bergerak, baik itu pembiayaan, asuransi, sparepart, service, komponen, penjualan bahan bakar, termasuk juga jalan tol," jelas Nangoi.***





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved