Jum'at, 26 April 2024
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan
 
Nasional
Terungkap Fakta, Uang Djoko Tjandra Dibelikan Pinangki BMW hingga Perawatan di Amerika

Nasional - - Rabu, 23/09/2020 - 19:18:57 WIB

SULUHRIAU- Jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta baru terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selain menukarkan uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra ke money changer.

Jaksa Pinangki membelanjakan uang tersebut berupa mobil mewah hingga pembayaran dokter kecantikan.

"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD 337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).

Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.

"Setelah pembayaran mobil BMW X5 tersebut lunas maka dikirim ke Apartemen terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jl Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui Grab ke Apartemen terdakwa di apartemen The Pakubuwono Signature Unit 20 D," jelasnya.

Selain membeli mobil mewah BMW X5, terdakwa Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tanggal 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp 412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki.

Jaksa Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 terdapat setor tunai melalu rekening Pinangki untuk transaksi Dokter Kecantikan yang bernama dokter Adam Rn Kohler M.D.PC.

Sebesar Rp 419.430.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa," ujar Jaksa.

Selain itu, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan untuk pembayaran dokter home care dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp 176.880.000. Lalu Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar kartu kredit serta pembayaran sewa apartemen di daerah Jakarta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh Terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar junlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Jaksa.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved