Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Sosial Budaya
Debat Pilkada 2020 Hanya Boleh Dihadiri 4 Orang Tim Kampanye Paslon

Sosial Budaya - - Kamis, 24/09/2020 - 12:17:37 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar-pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.

Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 4 orang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Salah satu metode kampanye di Pilkada 2020 yang dapat dilaksanakan adalah debat publik. Lebih jauh tentang debat publik ini, PKPU telah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Mereka yang dapat hadir di antaranya; Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2o rang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. "(Dan) 4 orang Tim Kampanye Pasangan Calon," bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang salinan dokumennya diterima, Kamis (24/9/2020).

Dalam pasal yang sama, PKPU mengatur tentang peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, sebelum adanya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini , jumlah kehadiran fisik dalam acara debat publik diatur jumlah maksimalnya hanya 50 orang yang dibagi rata dengan semua paslon yang berkompetisi berikut tim pemenangannya.

“Kalau ada 2 paslon maka berbagi dengan 2 paslon tersebut, ada 3 paslon maka dibagi merata dengan 3 paslon tersebut. Data pendaftaran yang masuk ke KPU, paling banyak 5 paslon dan ada di 11 daerah, selebihnya bervariasi antara 1 paslon, 2, paslon, 3, 4 dan paling banyak 5 paslon,” kata Ketua KPU Arief Budiman, dilansir dari okezone.com. ***







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved