Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Sosial Budaya
Tunjuk 137 Pjs Kepala Daerah, Kemendagri: Salah Satu Tugasnya Menangani Covid-19

Sosial Budaya - - Jumat, 25/09/2020 - 11:27:36 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang terdiri atas 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota.

Pjs ini diangkat karena kepala daerah definitif harus cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan Pjs memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

“Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS,” katanya dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020) dilansir dari okezone.com.

“Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,” ucapnya.

Akmal menekankan, Pjs juga menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Program itu di antaranya melaksanakan penanganan Covid-19.

“Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” tuturnya. ***





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved