Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo
 
Daerah
25 Warga Pematang Tinggi Pelalawan Terima BLT DD 2020 Periode Kedua

Daerah - - Rabu, 30/09/2020 - 11:05:08 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan- Pemerintah Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT- DD) periode ke dua Tahun 2020 kepada 25 keluarga penerima manfaat untuk 3 bulan.

Penyarahan bantuan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Pematang Tinggi pada Selasa (29/9/2020).

Hadir dalam acara ini Camat Kerumutan yang diwakili Kasi PPM Eny Purwati, SE, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH. MH, perwakilan Koramil Kerumutan Sertu Hermansyah, Kepala Desa Pematang Tinggi Andi Agus Susiawan, ST, Ketua BPD Asep Belasengkawa, Pendamping Dana Desa serta keluarga pemanfaat.

Kepala Desa Pematang Tinggi Andi Agus Susiawan, ST dalam sambutannya mengatakan, dalam pembagian BLT Dana Desa periode ke dua ini kita berikan langsung untuk tiga bulan yakni bulan Juli, Agustus dan September 2020.

Setiap tahapnya berjumlah Rp 300.000,- dengan jumlah keseluruhan yang diterima adalah sebesar Rp 900.000,- yang diterima oleh masing- masing keluarga pemanfaat.

Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH.MH dalam sambutannya menghimbau kepada keluarga penerima manfaat  untuk menjadikan BLT Dana Desa ini sebagai bentuk rasa syukur.

Iptu Fajri juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang dimulai dari diri sendiri, karena Kecamatan Kerumutan diharapkan tetap aman dari bahaya Covid-19.

"Saat ini kita sudah menetapkan Perbup berupa sanksi teguran dan lisan, sanksi sosial, serta sanksi administrasi berupa denda kepada masyarakat yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

Selanjutnya Camat Kerumutan yang diwakili Kasi PPM Eny Purwati, SE dalam sambutannya mengatakan, "Kami harapkan keluarga pemanfaat dapat memanfaatkan bantuan ini untuk keperluan pokok.

Kami dari perwakilan pemerintah kecamatan berpesan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokoler kesehatan agar Covid-19 cepat berlalu dengan cara memakai masker bila bepergian, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Dengan mengikuti protokoler kesehatan itu sudah sangat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai covid- 19." tutupnya. [kmf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved