Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Daerah
Pemkab Kampar Ikuti Langkah Pekanbaru, Terapkan PSBM di Tiga Kecamatan Berlaku Mulai Hari Ini

Daerah - - Kamis, 01/10/2020 - 10:40:16 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Kabupaten Kampar juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tiga kecamatan mulai hari ini 1 Oktober 2020. 

Penerapan ini Setelah dilakukan pembahasan dan peninjauan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH yang diwakili Sekda kampar Drs Yusri,M.Si ke lapangan dan berkoordinasi bersama Kapolres Kampar diwakili Kabag Ops AKP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, Dandim 0313 KPR diwakili Kasi Ops Kapten Yuhardi, serta usur pimpinan OPD Kampar, sehari sebelumnya (Rabu 30/9/2020).

Ada 6 desa yang akan didirikan posko dan diberlakukan PSBM, seperti Kecamatan Siak Hulu meliputi Desa Tanah Merah poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, Desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya.

Selanjutnya Kecamatan Tambang meliputi Desa Rimbo Pajang di kantor desa, Desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah Jalan Suka Karya serta Kecamatan Tapung Desa Karya Indah di halaman kantor Desa jl Garuda Sakti KM 6.

Pemberlakukan PSBM akan dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Kampar, akan tetapi khusus di enam desa tersebut penerapan ini akan lebih diperketat dengan dilengkapi posko-posko.

Pemberlakuan hingga 14 hari ke depan (14 Oktober 2020). Apabila belum ada tanda penurunan maka masa PSBM akan terus diberlakukan. "Diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan perbup serta berikan sanksi tegas apalagi bagi pelaku usaha yang melanggar. ” ungkap Yusri

Dikatakan Sekda Kampar sebelumnya, dalam kunjungan ke lapangan, seperti di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung saat ini 25 orang tengah menjalani isolasi mandiri, dan 2 orang santri pondok pesantren umar bin khatab saat ini diketahui positif Covid-19 sehingga diperintahkan secara langsung oleh Yusri agar seluruh santri harus dilakukan Swab sebelum dikembalikan ke orangtuanya.

Sementara di Desa Tanah Merah 15 orang, dan Desa Tarai Bangun 9 orang, di Desa Kubang Jaya 20 orang yang menjalani isolasi.

Penerapan PSBM Kabupaten Kampar berdasarkan intruksi Gubernur Riau no 247/INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019.

Kecamatan menerapkan PSBM ini, merupakan kecamatan yang berbatas langsung dengan Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru juga menerapkan PSBM, pertama diawali dengan Kecamatan Tampan, dan kini selain diperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan, tiga kecamatan lain yakni Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki menerapkan PSBM. [syf,kmf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved