Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Mendagri: Pilkades Ditunda Sampai Pilkada Selesai

Sosial Budaya - - Jumat, 13/11/2020 - 10:52:39 WIB

SULUHRIAU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020 ditunda.

Dia mengatakan pilkades akan digelar setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 9 Desember 2020 selesai.

“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (13/11/2020).

Tito mengatakan Kemendagri akan mengeluarkan revisi aturan pilkades agar pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Dia mengatakan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan walikota. Dia juga berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.

Sebagai pilkades akan digelar dua tahap yaitu tahun 2020 dan tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. [Okz,src]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved