Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Pendidikan
Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

Pendidikan - - Selasa, 17/11/2020 - 16:19:26 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun
untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2,03
juta guru dan dosen non-pegawai negeri sipil  sebesar Rp1,8 juta
satu kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim, menyebutkan persyaratan dan mekanisme bagi para guru, dosen dan
tenaga kependidikan lainnya non-PNS, baik di sekolah atau perguruan
tinggi negeri maupun swasta.

"Kami di Kemendikbud dalam melakukan
bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria
sehingga memudahkan penerima mendapat," katanya secara virtual, Selasa,
17 November 2020.

Nadiem menyebutkan, persyaratan pertama adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian guru dan dosen atau tenaga
kependidikan berstatus bukan sebagai PNS hingga memiliki penghasilan di
bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru, dosen dan tenaga
kependidikan tersebut tidak menerima BSU dari Kementerian
Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu
prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Ini agar program bantuan
sosial kita adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individual
menerima bantuan berlimpah. Jadi benar-benar demokratis, merata dan adil
dan yang sudah mencukupi tidak boleh mendapatkan," ucapnya.

Makanisme pencairan
Adapun
mekanisme pencairannya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk
setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan
disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon
penerima bisa
mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk
menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank
masing-masing dan lokasi bank penyalur.

Kemudian, para calon
penerima BSU menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU
yang dapat di unduh di dua website di atas.

Selain itu, juga
harus disiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang
dapat diunduh dari dua website tersebut serta diberikan materai dan
ditandatangani.

Setelah berbagai dokumen itu lengkap, Nadiem
melanjutkan, para calon penerima mendatangi bank penyalur untuk
melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Meski target
penyaluran sampai akhir November 2020, namun ditegaskannya para calon
penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni
2021.

"Ini kita berikan waktu yang sangat panjang untuk
memastikan semua ini bisa mendapatkan, kalau ada kendala teknis dia
punya cukup waktu. Ini bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah
pusat," ucap Nadiem.

Sebagai informasi tenaga pendidik non-PNS
atau honorer yang berhak mendapat bantuan itu adalah dosen, guru, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).

Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua
bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi
negeri maupun swasta. (jpnn,jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved