Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Penambahan Struktur KPK Dikhawatirkan Bebani Keuangan Negara

Sosial Budaya - - Kamis, 19/11/2020 - 13:51:49 WIB

SULUHRIAU- -Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai penambahan struktur organisasi dikhawatirkan membebani keuangan negara.

Selain itu, ia Febri menilai hal itu juga bisa berpotensi memberikan citra negatif bagi KPK. Terlebih, sebelumnya sudah muncul wacana mobil dinas KPK.

"Jika banyak sekali jabatan yang ditambah, kita khawatir nanti akan ada yang bilang, KPK semakin membebani keuangan negara karena perlu gaji, tunjangan dengan nilai yang tidak sedikit," kata Febri di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Dia mengatakan, langka tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang (UU) KPK khususnya Pasal 26 ayat (8). Febri mengatakan, pengaturan lebih lanjut di Peraturan KPK wajib mengacu pada ayat-ayat sebelumnya.

Menurut Febri, posisi yang bertentangan dengan UU akan sangat riskan untuk dibatalkan oleh yudikatif. Febri berharap pimpinan lembaga antirasuah sudah mempertimbangkan hal tersebut secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Saya belum dengar juga apakah teman-teman pegawai ada yang akan mengujinya ke MA. Semoga hal ini menjadi perhatian serius karena kita perlu menjaga dan mengawal KPK sebaik-baiknya agar tidak melakukan kekeliruan," katanya.

Disaat yang bersamaan, dia berpendapat Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu mengambil tindakan. Termasuk, sambung dia, melakukan review terhadap proses penyusunan kebijakan penambahan struktur dan organisasi tersebut.

"Apakah sudah sesuai atau tidak dengan UU dan Perkom tentang pembentukan aturan di KPK," katanya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 7 Tahun 2020 terdapat beberapa penambahan bidang di institusi KPK. Misalnya, struktur baru Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Perkom ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam perkom tersebut KPK menambah 19 bidang mulai dari kedeputian, direktorat atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom Nomor 03 Tahun 2018. KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru mereka.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved