Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
19 Ormas dan OKP Deklarasi Anti Money Politic Pilkada di Riau 2020

Metropolis - - Sabtu, 21/11/2020 - 20:43:52 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan- Hari Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 tinggal 18 (delapan belas) hari lagi.

Suhu politik terasa semakin memanas, angka Pelanggaran semakin meningkat dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menjadi dasar munculnya semangat bersama 19 Organisasi Masyarakat dalam mendeklarasikan gerakan anti money politic (politik uang).

Deklarasi dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda.  Deklarasi ini menandai meningkatnya Partisipasi masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada di Riau.

Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic Provinsi Riau dilaksanakan di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap dengan deklarasi ini Partisipasi masyarakat meningkat dengan bersama-sama menolak Money Politic dan bersama sama ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

Usai Deklarasi seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan yang berisikan Tolak dan Lawan Money Politic, ikut mengawal Pilkada 9 Kabuoaten/ Kota di Provinsi Riau, tidak membenarkan money politik sebagai sarana meraih simpati Pemilih, mengajak pemilih untuk menentukan Pilihannya secara cerdas, mendukung kegiatan Pengawasan dan penanganan pelanggaran serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah.

 Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan yang melaksanakan Deklarasi yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan harapan bahwa “Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau” harapnya.

Ketua Banser Riau, Purwaji juga menyampaikan “jangan sampai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang mendeklarasikan anti money politic ini sampai melanggar dan diproses oleh penegak hukum karena melanggar aturan dalam Pemilihan Kepala daerah” tegasnya.

Dihadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu anti Money Politic ini memunculkan harapan baru yaitu Zero Money Politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak Money Politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan Pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic." tuturnya.

Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan, Pendidikan politik bagi pemilih,  Survey atau jajak pendapat, Penghitungan cepat Pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.

"Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat." tutur Rusidi.

Selanjutnya  Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan “jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah mari sama-sama kita lawan, kita semua yang menandatangani Deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi” ujarnya.

Selanjutnya, sambutan Gubernur Riau yang diwakili oleh asisten I Jenri Salmon Ginting berharap dalam Pilkada serentak Tahun 2020 khususnya di Riau bisa lebih berkualitas dari Pemilihan-Pemilihan sebelumnya.

 “jika ada laporan Pelanggaran diharapkan dapat ditindak tegas baik oleh Pengawas Pemilu dan juga oleh Penegak Hukum” tegas Jenri saat membacakan sambutan Gubernur Riau.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama tepat pukul 12.00 WIB sesaat sebelum azan zuhur berkumandang. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved