Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Soeta

Hukrim - - Rabu, 25/11/2020 - 08:15:36 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Edhy ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Banten, pada Rabu, (25/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Eddy diamankan petugas KPK di Bandara Soetta pukul 01.23 WIB. “Iya benar, jam 01.23 WIB,” ujar Ghufron dilansir viva.co.id.

Ghufron sebelumnya mengatakan Edhy dicokok karena diduga terkait kasus korupsi benih lobster.

Pernyataan Ghufron dibenarkan Wakil Ketua KPK lainnya Nawawi Pomolango. Ia mengatakan pihaknya mengamankan Edhy bersama sejumlah orang.

“Benar, kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,” kata Nawawi Pomolango dikonfirmasi awak media,.

Namun, Nawawi belum mau menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Edhy. Dia berjanji komisi antirasuah akan membeberkan setelah penyidikan dilakukan. “Selebihnya nanti saja,” kata Nawawi

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini. (vvc, tbn)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved