Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Sosial Budaya
Ingin Dijadikan Tersangka, UAS Juga Diintai Pakai Drone Canggih

Sosial Budaya - - Sabtu, 12/12/2020 - 16:46:22 WIB

SULUHRIAU- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tidak menutup kemungkinan, setelah dilakukan pemeriksaan, Habib Rizieq langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Sebelumnya, ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) angkat bicara terkait penetapan Habib Rizieq Shihab. Alangkah baiknya kata UAS, aparat penegak hukum juga menangkap politikus PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR.

“Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian,” ujar UAS dalam sebuah tayangan video yang dikutip Okezone, Sabtu (12/12/2020).

UAS pun mengaku sempat mendapat ancaman melalui SMS yang isinya dia akan dijadikan tersangka. Dia pun tidak takut dengan ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, pada 2019 silam, dirinya juga sering mendapat ancaman oleh orang yang tidak dikenal.

“ Saya ini paling pantang ditakut-takuti, waktu 2019 ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai Ustadz Somad itu berpihak kami buka aibnya. Saya tidak kenal Pak Prabowo tuh, saya enggak tahu tapi semakin diancam.

Bahkan, rumahnya pernah diintai menggunakan sebuah drone canggih oleh orang tidak dikenal.

“Diancam itu rumah saya dari atas atap pakai drone, sampai surat-surat motor tahu di STNK BPKB-nya, mau dipegang mereka. Kalau dipegang nanti kami buka ini,” ucap UAS menirukan ancaman tersebut.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved