Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
3 Tersangka Lain Kasus Kerumunan Diperiksa di Polda Metro dan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

Hukrim - - Minggu, 13/12/2020 - 10:59:20 WIB

SULUHRIAU- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan tiga tersangka lain terkait kasus kerumunan di Petamburan sudah menyusul Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Aziz, ketiganya sudah datang ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu 12 Desember 2020, malam. "Tadi malam sudah diperiksa," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Aziz tidak merinci siapa tiga orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut. Namun yang oasti ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan."Sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Dirkrimum," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Selain Rizieq ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu hampir 14 jam.


Minta Ditahan Bersama Habib

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga mengatakan ketiga tersangka kasus kerumunan Petamburan meminta agar ikut ditahan oleh kepolisian mengikuti Habib Rizieq.

Menurut Aziz, penahanan tersebut atas permuntaan dari para tersangka yang menilai bahwa kasus mereka tak berbeda dengan Habib Rizieq. "Iya kita minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama sama Habib Rizieq di tahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz Minggu (13/12/2020).

Sumber: Okezone.com
Editor: Khairul







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved