Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Pendidikan
Habib Rizieq Ditahan, Hamdan Zoelva Jelaskan Perbedaan 'Rule by Law ' dan 'Rule of Law'

Pendidikan - - Minggu, 13/12/2020 - 21:15:19 WIB

SULUHRIAU - Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) masih menjadi perhatian masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengaku sangat khawatir dengan negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law.

Untuk diketahui, rule by law adalah hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Sementara rule of law, hukum digunakan untuk keadilan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.

"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum, siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," tulis Hamdan melalui akun twitternya @hamdanzoelva yang dikutip okezone.com Minggu (13/12/2020).

Hamdan menjelaskan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP saat ini masih peninggalan Belanda itu.

Hamdan meminta agar hukum ditegaskan dengan wajah kemanusiaan kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.

"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," pungkasnya.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved