Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Sosial Budaya
Pilkada 2020, Bawaslu Terbitkan 111 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Sosial Budaya - - Jumat, 18/12/2020 - 20:45:26 WIB

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah mengeluarkan sebanyak 111 rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah.

Dari jumlah tersebut, Papua menduduki peringkat pertama provinsi yang paling banyak direkomendasikan menggelar PSU.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan dan pengitungan suara yang dilakukan pada tanggal 9 Desember kemarin.

Dari pengawasan lembaganya, ternyata dalam tahapan tersebut masih banyak ditemukan kesalahan maupun kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS.

"Sehingga kami harus mengeluarkan 111 rekomendasi untuk pemungutan suara ulang," kata Ratna dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/12/2020).

Dia menyebut, rekomendasi PSU ini diterbitkan hampir di semua provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020. Dimana, berdasarkan catatannya, Papua menjadi provinsi terbanyak yang direkomendasikan menggelar PSU.

"Yang tertinggi ada di Papua, ada 25 rekomendasi. Kemudian di Sulawesi Tengah ada 20 rekomendasi, dan di Sumatera Barat ada 12 rekomendasi," ujarnya menyebutkan.

Ratna mengatakan, sebenarnya lembaga pengawas pemilu sudah memberikan warning dalam bentuk sosialisasi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember kemarin. Bahkan, Bawaslu juga sudah mendatangi TPS yang seringkali setiap pemilihan itu selalu saja menggelar PSU.

"Kami kemarin sudah memastikan bahwa KPPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ini sudah mengalami pergantian. Sehingga diharapkan sudah lebih baik ya," pungkasnya.

Untuk diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan;

(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :

a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau

e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved