Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Internasional
Tekan Kasus Covid-19, Malaysia Umumkan 7 Bulan Keadaan Darurat

Internasional - - Selasa, 12/01/2021 - 12:44:33 WIB

SULUHRIAU – Raja Malaysia telah mengumumkan keadaan darurat nasional di negara itu mulai Selasa, 12 Januari hingga 1 Agustus sebagai langkah proaktif untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Keputusan itu diambil Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah setelah bertemu dengan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada Senin (11/1/2021).

"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penularan Covid-19 berada pada tahap kritis dan ada kebutuhan akan deklarasi Proklamasi Keadaan Darurat berdasarkan Pasal 150 Konstitusi Federal," kata Pengawas Keuangan Rumah Tangga Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Syamsuddin sebagaimana dilansir The Star disadiir dari okezone.com.

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Ahmad Fadil mengatakan bahwa bahwa Yang di-Pertuan Agong memutuskan bahwa keadaan darurat akan berlaku hingga 1 Agustus atau lebih awal jika jumlah kasus Covid-19 dapat dikendalikan dan diturunkan secara efektif.

Dia menyampaikan bahwa proklamasi dibuat untuk keselamatan umat dan kepentingan bangsa.

“Itu berdasarkan statistik Covid-19, terutama kendala logistik di fasilitas di negara bagian seperti yang dipaparkan pada audiensi,” katanya.

Menurut data, lebih dari 70% kapasitas tempat tidur di 15 rumah sakit Covid-19 di Malaysia telah dipenuhi pasien.

“Tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 di Perak, Selangor, Melaka, Terengganu dan Sarawak sudah mencapai lebih dari 70%,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan bahwa pengumuman keadaan darurat itu disampaikan Yang di-Pertuan Agong setelah berkonsultasi dengan pejabat Malaysia, instansi pemerintah atas dan pamong praja.

“Saya mengimbau masyarakat tetap tenang dan kuat menghadapi keadaan darurat ini dan tatanan pengendalian gerakan demi keselamatan dan kepentingan kita sendiri,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan bahwa Yang di-Pertuan Agong juga menyetujui usulan pemerintah untuk membentuk komite independen yang terdiri dari pemerintah dan anggota parlemen oposisi serta ahli kesehatan untuk menangani situasi COVID-19.

“Komite Independen ini akan memberikan rekomendasi kepada Yang Mulia jika dirasa sesuai bahwa keadaan darurat dapat ditarik lebih awal (dari 1 Agustus),” kata Ahmad Fadil.

Sementara itu, pada Senin, Perdana Menter Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa enam negara bagian akan ditempatkan di bawah perintah pengendalian gerakan (MCO) mulai Rabu (13/1/20210).

Dalam pidatonya, Muhyiddin MCO itu akan berlaku di Johor, Melaka, Selangor, Penang, Sabah dan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan hingga 26 Januari. (***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved