Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
Internasional
Donald Trump Dimakzulkan, Apa Alasannya

Internasional - - Kamis, 14/01/2021 - 09:49:32 WIB

SULUHRIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) memberikan suara 232-197 pada Rabu (13/1/2021) untuk memakzulkan Presiden Donald Trump untuk kedua kalinya.

Trump dimakzulkan atas perannya dalam kerusuhan 6 Januari dan pengepungan Capitol AS.

Partai Demokrat di DPR mengajukan keputusan pemakzulan pada Senin (11/1/2021) terhadap Trump karena dianggap menghasut pemberontakan menyusul pengepungan di Capitol dengan kekerasan yang menewaskan satu petugas polisi Capitol dan empat orang lainnya.

Tidak seperti pemakzulan pertama Trump pada 2019, 10 anggota DPR dari Partai Republik, termasuk anggota peringkat Liz Cheney, R-Wyo., memilih pemakzulan dan mengecam tindakan Presiden itu.

Dikutip abc News, pada 6 Januari, Trump diketahui berbicara kepada kerumunan pendukung beberapa jam sebelum mereka berbaris ke Capitol. Saat itu, sesi gabungan Kongres sedang berlangsung untuk mengesahkan hasil pemilu. Kerumunan ini pun menyerbu gedung.

(Baca juga: Pecah Rekor, Trump Dimakzulkan Dua Kali dalam Sejarah)

Trump yang terus menyebarkan kebohongan tentang penipuan di pemilihan presiden, mengatakan kepada kelompok itu untuk berjuang sekuat tenaga dan berjanji untuk pergi bersama mereka ke Capitol, meskipun dia tidak melakukannya.

Semnetara itu, beberapa orang yang telah ditangkap otoritas federal sehubungan dengan insiden tersebut adalah pendukung lama Trump. Mereka memberitahu penyelidik jika mereka datang ke Washington, D.C., untuk memprotes sertifikasi tersebut.

Keputusan bersejarah ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Trump akan meninggalkan jabatannya.

Pada 2019, Trump dimakzulkan karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi keadilan setelah dia diduga berusaha memaksa pejabat Ukraina untuk memberikan campur tangan di pemilu.

Sebelumnya hanya ada dua presiden lainnya, yakni Andrew Johnson dan Bill Clinton, yang telah dimakzulkan dan tidak ada yang dihukum.

Akan Digelar Setelah Trump Lenser

Karier pemerintahan Donald Trump terancam tamat jika Senat menyetujui pemakzulan dirinya.

Sidang akan dimulai pekan depan atau setelah pelantikan Joe Biden pada 20 Januari 2021.

Berdasarkan konstitusi Amerika Serikat, sidang pemakzulan bisa digelar dan hasilnya mengikat, meskipun yang bersangkutan tak menjabat presiden lagi. Konsensus para ahli hukum AS menyebutkan, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi.

Ini karena tujuan pemakzulan bukan sekadar menggulingkan presiden dari jabatannya, melainkan ada hukuman lain yang menyertai.

Seseorang yang dimakzulkan juga diskualifikasi untuk menduduki jabatan pemerintahan selanjutnya. Ini berarti Trump tak bisa mengikuti pilpres AS lagi sebagaimana dia rencanakan pada 2024.

Konstitusi menyebutkan, satu hukuman mendiskualifikasi seseorang untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di AS.

Pernyataan berikutnya, seberapa besar peluang Trump lolos dari sidang pemakzulan di Senat?

Trump baru benar-benar bisa dimakzulkan jika dua per tiga anggota Senat menyetujui. Artinya, dalam komposisi kursi saat ini, jika ada 100 anggota Senat hadir dalam voting, Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan penggulingan, butuh 17 suara tambahan dari Partai Republik untuk mewujudkan keinginan mereka.

Selain itu Trump punya alasan cukup kuat untuk menentang tuduhan pasal sebagaimana disahkan DPR, yakni menghasut pemberontakan.

Trump kemungkinan akan berargumen bahwa pernyataannya sebelum kerusuhan terjadi merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi. Selain itu pernyataan "melawan" yang dia sampaikan kepada para pendukung bukan bermaksud sebagai seruan untuk berbuat kekerasan.

Sumber: Okezone.com, Inews.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved