Rabu, 24 April 2024
Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy
 
Metropolis
Polda Riau Periksa 20 Saksi, Kasus Penumpukan Sampah di Pekanbaru Naik ke Penyidikan

Metropolis - - Jumat, 15/01/2021 - 19:36:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH SIK MSi mengatakan, penumpukan sampah di Kota Pekanbaru menjadi fenomena. Penumpukan terjadi di jalan dan pasar, di depan kios hingga di pagar rumah warga.

Berdasar fenomena itu, dilakukan penyelidikan. Sejak ditangani, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari. Kasus ditingkatkan ke penyidikan," ujar Teddy, Jumat (15/1/2021).

Teddy mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan Senin (18/1/2021) depan," kata Teddy.

Disinggung tentang calon tersangka, Teddy belum mau mengungkapkan. "Sabar dulu, ini masih baru," kata Teddy.

Ia menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya penumpukan sampah sudah menjadi fenomena di Kota Pekanbaru dan meresahkan.

Untuk pelaku, Teddy menyatakan akan dijerat dengan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkas Teddy dilansir dari cakaplah.com. (***)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved