Selasa, 19 Maret 2024
Saat Ini Ada 600 Desa Mandiri, Pj Gubri Klaim tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Riau | Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov, Pj Gubri Pesan Jalankan Tupoksi dengan Maksimal | Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2024 Tingkat Kabupaten Kampar | Tingkatan-tingkatan Ibadah Puasa | Safari Ramadhan Perdana Pj Gubri SF Hariyanto di Masjid Ibadah Pekanbaru | Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berlaku Hari Ini 18 Maret 2024, Ini Besarananya
 
Tanjung Pinang-Kepri
Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Kasus Pebunuhan Wanita di Kos

Tanjung Pinang-Kepri - - Sabtu, 16/01/2021 - 11:48:31 WIB

SULUHRIAU, Batam – Tim dari Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pembunuhan berinisial HSL alias H.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/1/2021).

"Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 wib dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RN berusia 30 tahun

Adapun tersangka Pembunuhan tersebut sudah kita amankan yaitu, HSL alias H yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015",ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kabid Humas Polda Kepri Heri menambahkan, kasus ini berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 wib saat itu pelaku HSL melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya.

"Setelah melakukan pengamatan kemudian pada tanggal 12 Januari 2021sekitar pukul 02.00 wib dini hari Inisial HSL dari tempat tinggal nya menuju ke Kosan korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan obeng kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban". Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Setelah mengambil barang milik korban kemudian tersangka Inisial HSL membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur dan korban terbangun, setelah melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya

Selanjutnya terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut, terus tersangka melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya sehingga korban tidak sadarkan diri.

Sesaat kemudian korban HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. Setelah menjalankan aksinya Inisial HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 Inisial HSL mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam. Inisial HSL mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban inisial RN". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Selanjutnya tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Inisial HSL dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 jam 21.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HSL di Pasar Induk/pasar pagi, lubuk baja, Kota Batam". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau  selama-lamanya 15 tahun penjara", tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (rls*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved