Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
DPRD Pekanbaru
Warga Banyak tak Tahu
Ketua Komisi IV DPRD Minta Pemko Masifkan Sosialisasi Perwako Layanan Jasa Parkir

DPRD Pekanbaru - - Kamis, 04/02/2021 - 11:05:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuono meminta pihak Pemko melalui Humas atau Kominfo untuk masifkan Perwako No 67 /2020 terkait perubahan sistim pengelolaan parkir dari retribusi menjadi jasa layanan.

Hal itu disampaikan Sigit saat dikonfirmasi media ini. Menurutnya, banyak warga yang belum tahu sistim pemungutan parkir (utamanya di tepi jalan umum) yang sudah beroba dari namanya retribusi ke jasa layanan.

Itu diungkapkan setelah pihak Komisi IV DPRD dengar pendapat dengan Dishub Pekanbaru, antara lain juga mempertanyakan ini, Selasa (3/2/2021) kemarin.

Sebuah program akan jalan dengan baik katanya kalau didukung dengan sosialisasi, karena bagaimanapu program pemerintah perlu dukungan masyarakat.

Sigit mengakui ini adalah sebuah inovasi metode bagi Dishub untuk menaikkan target PAD sektor parkir yang kerap pendapatannya melorot. "Kita mendukung program ini, namun tentu saja perlu disosialisasikan ke masyarakat," kata politisi demokrat ini.

Selain itu, sistim yang baru berjalan tahun ini tersebut, menurut Sigit benar-benar dijalankan dengan baik kedua bela pihak sesuai kalausul perjanjan.

Seperti diberitakan sebelumnya,

Komisi IV DPRD Pekanbaru mengadakan hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru,

Salah satu dibahas terkait pengelolaan parkir yang sebelumnya dengan sistim retibusi (khusus tepi jalan umum-red) kini diganti dengan sistim pengelolaan dengan sebutan jasa pelayanan melibatkan pihak ketiga dengan koordinator PT Datama.

Sitim ini baru berjalan mulai tahun ini dengan payung hukumnya Kemenkeu 136 tahun 2016 dan Perwako Pekanbaru No 67 tahun 2020.


Pihak pemenang lelang atau koordinator dalam sistim ini bertanggungjawab menyetor sebesar Rp29 juta per hari ke pihak Pemko dari hasil kerjasama jasa pelayanan parkir teesebut.

Jika tak disetor sesuai target maka, self deposit di tekening rekanan atau mitra kerjasama bisa diambil.

Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, sistim ini diadopsi dari DKI Jakarta, dengan pola BPK BLUD.

Kerjasama ini adalah kerjasama operasional, dan ini baru berjalan awal tahun ini. Pengelolaan dibagi tiga zona, dan belum semua yang dikelola. "Sitim ini lahir tak lepas dari keluhan masyarakat soal parkir  di lapangan selama ini," katanya.

Soal tarif, tetap sesuai perda yang ada, Rp1.000 motor, Rp2.000 mobil. Target yang sekarang baru Rp11 miliar, dan yang masuk sudah Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. [sr1]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved