Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
Dikritik SPS Riau, Khairul Amri: Kominfo Inhil Harus Transparan Gunakan Dana Kerjasama Publikasi

Daerah - - Selasa, 23/02/2021 - 21:27:55 WIB

SULUHRIAU, Tembilahan- Dinas Komunikasi, Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo PS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikritik pihak Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Ketua SPS Riau, Khairul Amri mengingatkan terkait penggunaan anggaran kerja sama publikasi tahun anggaran 2021 yang dikelola dinas bersangkutan.

Sebab setiap tahun, selalu saja kerja sama di dinas ini memunculkan riak-riak kurang baik.

Menurutnya, antara media baik cetak, online maupun elektronik sudah pasti menjadi mitra yang baik bagi Dinas Kominfo PS, dimanapun daerahnya.

"Kita ingatkan agar Dinas Kominfo PS Inhil jangan diam-diam dalam APBD kerjasama publikasi media.
Mesti transparan, sehingga masalah tidak muncul. Ini, kan dana APBD. Silahkan lakukan kerja sama, namun tetap selektif, objektif, dan sesuai aturan," kata Khairul, Selasa (23/2/2021).

Kata dia, jangan ada pilih kasih. Karena media yang dibolehkan menjalin kerja sama di Diskominfo, adalah media yang legal. Artinya, media tersebut sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baik administrasi maupun faktual. Begitu juga, sebaiknya sudah terdaftar pada organisasi media, seperti SPS, khususnya bagi media cetak.

"Mudah saja untuk mengeceknya. Buka saja web Dewan Pers itu. Kalau legal, berarti sudah terdaftar secara administrasi dan atau faktual. Jika tidak terdaftar, dipastikan media tersebut belum diakui keberadaannya oleh Dewan Pers. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin dana kerja sama Diskominfo itu nanti akan jadi temuan, dan pelaksana APBD ini bisa berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Khairul mengingatkan.

Menurut Khairul, proses kerja sama publikasi memang merupakan hak dari OPD, dalam hal ini Diskominfo PS. Namun, sebaiknya kerja sama yang dijalankan ini sesuai aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari. "Asal sesuai aturan, silahkan dilanjut kerja samanya. Tapi kalau tidak, sebaiknya jangan," ujar Khairul lagi.

Selain itu, Khairul Amri yang baru menjabat Ketua SPS Riau ini, mengajak agar pemerintah daerah baik itu intansi OPD, Dinas bahkan Pemerintah Desa agar lebih teliti melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menjalin kerja sama media tertentu.

Sementara itu, Ketua PWI Inhil, Ardiansyah Julor ketika diminta tanggapannya terkait pelaksanaan kerja sama di Diskominfo PS menyampaikan, pada dasarnya keberadaan pers di Kabupaten Inhil turut serta mendukung program pemeritah daerah.

Untuk itu Julor, sapaan akrabnya berharap kesejahteraan pers di daerah juga harus didukung dengan pelaksanaan kegiatan kerja sama yang transparan dan proporsional.

"Selain kontrol sosial, tujuan kita juga untuk mendukung menyukseskan pembangunan daerah, sinergi yang baik akan terbangun jika semua dilaksanakan secara transaparan dan proporsional," ujarnya. (rls,sr2)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved