Jum'at, 26 April 2024
Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian
 
Daerah
Terkait Polemik Dugaan Pembabatan Hutan Alam,
BPN Meranti Sebut tak Pernah Terbitkan Izin HGU di Desa Mengkikip

Daerah - - Rabu, 24/02/2021 - 21:50:57 WIB

SULUHRIAU, Meranti-  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Meranti menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) di Desa Mengkikip.

Kepala BPN Meranti Doni Saprial
mengatakan, Selasa (23/2/2021), pihak BPN sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan satupun izin Hak Guna Usaha (HGU) termasuk di Desa Mengkikip.

Hal itu disampaikan menjawab wartawan konfirmasi media sehubungan munculnya polemik akhir-akhir ini banyak diekspos sejumlah media online terkair dugaan pembatatan hutan alam di wilayah itu.

"Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada satupun kita menerbitkan izin HGU, dan untuk di wilayah Desa Mengkikip juga tidak ada. Dan kita juga tidak tahu apakah mereka (pihak pengusaha-red) mengajukan ke Kementerian, takutnya kita bilang tidak ada,  tahunya mereka mengajukan ke kementerian, salah pula kita menyampaikannya,"kata Doni Saprial.

Sementara itu, Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional Dr. Elviriadi,S.P, MSi dimintai tanggapanya Selasa, (23/2/2021) mengatakan, polemik kasus pembabatan kayu hutan alam di wilayah Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dinilai melanggar hukum.

Ia mempertanyakan aktivitas pembabatan kayu alam di areal Desa Mengkikip tersebut. Pasalnya, lebih kurang 22 tahun sejak pelepasan areal kawasan hutan tersebut tepatnya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 35/Kpts-II/1998 tidak di manfaatkan atau sudah kadaluawarsa.

"Dimana dalam SK tersebut ditegaskan, apabila PT. Tani Swadaya Perdana tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan itu batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," jelas tokoh muda asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti ini.

"Apalagikan, SK Pelepasan itu diberikan pada PT. Tani Swadaya Perdana. Sekarang yang mengajukan izin hasil hutan PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya. "Jadi jelas nomenklatur dan tujuan SK nya beda," kata Elvi.

Untuk pemanfaatan areal dalam penguasaan Departemen Kehutanan tersebut harus dilakukan pelepasan ulang kembali.

Bagaimana bisa tanpa ada pelepasan ulang tiba-tiba ada pengusaha dengan atas nama kelompok tani yang berbeda lalu membuat akte notaris pada tahun 2019 diduga melangkahi kepala desa dan camat setempat selaku penangung jawab atau pemangku kawasan hutan di daerah mereka sebagai mana yang tercantum didalam SK Menteri diatas.

"Kami minta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menyusuri akar masalah dan tata tertib administrasi perijinan kehutanan dikampung kami ini, "pintanya.

Seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka gunakan dan bagaimana tentang penata-usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak. :Kalau Kades Mengkikip tidak tahu, siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan tersebut? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” tanyanya.

Ia menduga ada kelalaian atau lemahnya pengecekan dokumen  pada saat proses verifikasi berkas atau dokumen yang diajukan sehingga mereka bisa lolos dan menjalan aktivitas pembabatan kayu di arel tersebut.

Untuk itu ia menegaskan agar BPHP untuk mengevaluasi kembali berkas yang mereka ajukan.

"Saya juga minta BPHP dan Dinas LHK Riau identifikasi terlebih dahulu pelepasan kawasan untuk PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya,  kapan dan SK nya dimana? Harusnya ke depan lebih bijak dan hati-hati," tegasnya.

Sementara, Kata Ibrahim salah seorang anggota kelompok tani mengayakan,  di wilayah yang diduga digarap oleh pengusaha tersebut terdapat seluas lebih kurang 650.000 m3, lahan kebun sagu dan lahan kelompok masyarakat setempat yang beranggota sebanyak 26 orang yang juga ikut digarap tanpa ada pemberitauan dan kesepakatan ganti rugi.

"Di sana juga banyak lahan kelompok yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti kelompok Tuah meranti dengan Nomor SKT 32/SKT/D-M/2014 dan lahan sagu masyarakat  tempatan yang juga mereka garap tanpa ada penyelesaian proses gantirugi.

Seperti diberitakan beberapa media onlne dimeranti sebelumnya, bahwa di wilayah desa tersebut diduga terdapat aktivitas pembabatan dan pemanfaatan kayu hutan alam di wilayah Mengkikip dengan mengatasnamakan kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, yang diduga kelompok tak jelas.

"Warga asli setempat tidak mengetahui kegiatan tersebut,  begitu juga kepala desa Mengkikip.  Usaha yang dikelolai salah seorang pengusaha asal warga Medan, kayu tersebut dipasarkan ke Sematra Utara Medan," kata salah seorang warga Ibrahim.

Sejauh ini pihak diduga melakukan penebangan hutan alam belum bisa dikonfirmasi. Wartawan media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi, namun belum berhasil. Nomor ponsel yang terkait saat dihubungi tidak aktif. (tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved