Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Sosial Budaya
Mobil Dinas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Jadi Perhatian KPK Saat Bahas Aset dengan Pemrov Riau

Sosial Budaya - - Jumat, 05/03/2021 - 21:53:19 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat lanjutan bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jumat (5/3/2021).

Untuk hari ini, pembahasan mengenai penarikan aset Mobil Dinas (Mobdin).

Seperti diketahui pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lembaga antisi rasuah sebelumnya, terungkap sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau, masih menguasai mobil berplat merah tersebut.

"Kita rapat lagi bersama KPK membahas masalah itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy Jumat.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hulu ini, belum mau merincikan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai Mobdin tersebut.

Karena menurutnya, nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai Mobdin tersebut masih didata. Kemudian, bersamaan dengan itu, juga dibahas berbagai persoalan aset yang dimiliki Pemprov Riau lainnya.

"Masih mendata, kita juga merasa perlu meminta arahan dari KPK," ujar Masrul.

Namun, mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini menyatakan tak tertutup kemungkinan dilakukan Mobdin yang sudah dikuasai mantan pejabat tersebut dilakukan penarikan paksa, jika memang harus dilakukan.

"Bisa ditarik paksa, inikan tergantung situasi. Makanya kita bahas, kita koordinasi lagi baik. Tentu langkah awal ada peringatan. Kalau tidak, maka opsi penarikan paksa dilakukan," ungkap Masrul.

Mengenai opsi lelang, Masrul menegaskan sesuai aturan berlaku saat ini, setiap Mobdin tidak bisa lagi serta merta, pengguna Mobdin  menjadi pemenang, tanpa proses lelang. Semuanya harus melalui aturan berlaku.

"Sekarang ini kalau pun maksudnya menunggu lelang, tak bisa juga ingin memiliki mobil itu. Karena lelang itu sifatnya terbuka. Itu wajib dan ini aturan," papar Masrul.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mensinyalir ada banyak pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah provinsi dan daerah.

Didik meminta kepada para kepala daerah di  Riau, segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. Ditegaskannya, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara termasuk mobdin.

Menurut Didik,  jika surat somasi yang sudah dikirimkan kepala daerah melalui BPKAD tersebut tidak diindahkan oleh pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai kendaraan dinas, maka proses selanjutnya harus ditempuh melalui jalur hukum.(mcr)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved