Rabu, 24 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Advertorial
Advertorial DPRD Natuna
Wan Siswandi-Rodhial Huda Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih

Advertorial - - Selasa, 02/02/2021 - 17:07:00 WIB
DPRD Natuna rapat paripurna  pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Natuna tahun 2020  di ruang paripurna, Selasa, (2/2/2021).
TERKAIT:

SULUHRIAU, Natuna-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Natuna pada Pemilukada serentak tahun 2020 yang berlangsung di ruang paripurna, Selasa (2/2/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar SE MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna.

Ketua DPRD Daeng Amhar dalam sambutanya menyampaikan bahwa, berdasarkan Keputusan KPU dan berdasarkan perintah undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan juga edaran Menteri Dalam Negeri, penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Selanjutnya Sekwan DPRD Natuna melalui Kabag Humas dan Persidangan menyampaikan isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna nomor 03/PL 027-KPT /2103/KPU-KAB/1/2021 tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Natuna tahun 2020.

Keterangan foto tidak tersedia.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 dan ayat 5 peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan dan seterusnya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna nomor 3 4 2/AKA 0 3 1-KPT/2103/ke-12 tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020 dan seterusnya.

Mungkin gambar 2 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2021 menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020 nomor urut 2 atas nama saudara Wan Siswandi dan saudara Rudial Huda dengan perolehan suara sebanyak 23.727. atau 52, 75% dari total suara sah.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sebagai bupati dan wakil wakil bupati terpilih hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020.(Adv-Zulkifli)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved