Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Internasional
Empat Pria yang Perkosa Wanita di Depan Suaminya Dihukum Gantung

Internasional - - Selasa, 16/03/2021 - 21:36:24 WIB

SULUHRIAU- Empat pria yang memperkosa seorang wanita pendaki gunung di depan suaminya telah dieksekusi dengan cara digantung.

Menurut Organisasi Kehakiman untuk wilayah tersebut, empat pemerkosa  ditangkap oleh polisi setelah penyelidikan ekstensif.

Geng laki-laki tersebut diidentifikasi oleh kepolisian kota Fariman dan didakwa atas penculikan dan pemerkosaan seorang wanita dan ancaman kekerasan terhadap seorang pria.

Pengadilan Kriminal Khorasan Razavi mengirim kasus tersebut ke Mahkamah Agung lalu keempat pria tersebut dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Eksekusi dilakukan di Penjara Pusat Masyhad pada Senin (15/3) pagi.

Keempat pelaku yakni Ruhollah Javidi Rad, Mohammad Sayadi Baghansgani, Mohammad Hosseini dan Mohammad Watandoost.

Diketahui, serangan keji itu dikatakan terjadi saat korban mendaki di provinsi Khorasan Razavi, di timur laut Iran.

TV Internasional Iran melaporkan bahwa para pria itu diyakini telah mengikat tangan dan kaki sang suami sebelum memperkosa istrinya di depannya.

Sementara para pria dijatuhi hukuman dalam kasus ini di Iran, para korban pemerkosaan dinilai kerap menghadapi dakwaan perzinahan, ketidaksenonohan atau perilaku tidak bermoral begitu mereka melaporkan serangan seksual ke polisi.

Ancaman dakwaan perzinahan, ketidaksenonohan, dan perilaku tidak bermoral di Iran karena melaporkan pelecehan seksual sering kali menghalangi banyak wanita di Iran untuk melaporkan kejahatan terhadap mereka.

Dalam sistem hukum negara, hubungan seks di luar nikah dapat dihukum dengan cambuk sehingga korban dapat dituntut jika pihak berwenang tidak mempercayainya.

Beberapa wanita di Iran telah mengungkapkan pengalaman mereka tentang pelecehan seksual dan kekerasan di media sosial meskipun Twitter dan Facebook dilarang di sana.

“Sulit untuk mengatakan apakah jenis kejahatan ini telah meningkat di Iran, tetapi karena meluasnya penggunaan media sosial, kejahatan ini sering terjadi. menjadi lebih terekspos,” terang analis hukum di TV Internasional Iran, Nargess Tavassolian saat mengomentari jumlah serangan terhadap wanita di Iran.

Iran adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang mengeksekusi orang yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan. Rezim Iran mengeksekusi lebih banyak orang per kapita daripada negara lain.

Menurut Amnesty International ada lebih dari 251 eksekusi mati pada 2019.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved