Rabu, 24 April 2024
Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
 
Hukrim
Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris Usul UU ITE Diubah dari Pidana ke Perdata

Hukrim - - Sabtu, 20/03/2021 - 11:48:36 WIB

SULUHRIAU- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru saja selesai ngopi bareng Manko Polhukam Mahfud MD di Kopi Jhony, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengubah Undang-Undang ITE dari pidana ke Perdata. Surat permohonan pengapusan itu diungkapkan melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial.
“Usulan kopi joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” katanya dalam keterangannya.

Dalam usulan itu, Hotman Paris menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua serta Wakil Komisi III DPR RI.

Dalam surat yang terposting, Hotman Paris mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 serta nomer 19 tahun 2016 yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik Sebagai Tindak Pidana. Pasalnya, pasal itu telah banyak makan korban, terutama rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Padahal, lanjutnya, dibeberapa negara maju pencemaran nama baik bukanlah merupakan tindak pidana akan tetapi murni perdata. Salah satunya negara Inggris dalam aturan Defamation Act 2013.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved