Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
25 TPS akan Gelar PSU, KPU Rohul Segera Koordinasi dengan KPU RI Susun Tahapan

Daerah - - Senin, 22/03/2021 - 21:04:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru -Mahkamah Konstitusi memutuskan menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul melalui Jalur Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

25 TPS yang bakal melaksanakan PSU yaitu TPS 9,10,11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22,.23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 desa/ kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara yang diduga telah terjadi mobilisasi Pemilih.

Menanggapi putusan MK ini, KPU Rohul menyatakan menghormati dan siap melaksanakan putusan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan oleh MK

"KPU Rohul siap melaksanakan putusan MK sesuai waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 hari kerja," kata Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (22/3/2021). 

Elfendri menyebutkan, sebagai langkah awal persiapan menggelar PSU di 25 TPS tersebut, KPU Rohul pada selasa (24/3/2021) besok akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI terkait  penyusunan Tahapan.

"Kita belum bisa tentukan kapan dilaksanakan PSU itu. Namun yang jelas besok kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU RI tarkait Penyusunan Tahapan PSU ini," jelas Elfendri.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/3/2021) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon bupati dan Calon Wakil Bupati Rokan Hulu 2021-2024 Hafith Syukri-Erizal terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rokan Hulu.

Dalam Amar Putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 25 TPS dalam Kawasan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara memenuhi rasa keadilan serta terpenuhuinya asas pemilu yang jurdil dan rahasia.

MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 di 25 TPS di Kawasan PT Torganda. (cakaplah.com)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved