Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Dua Kali Mangkir, Kejari Kuansing Tahan Kepala BPKAD Kuansing Terkait Kasus SPPPD Fiktif

Daerah - - Kamis, 25/03/2021 - 19:51:40 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menahan tersangka Hendra AP alias Keken  tersangka korupsi dalam kasus penggunaan anggaran tahun 2019 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Kamis(25/3/2021)

Perbuatan tersangka Keken dalam kasus ini dalam hitungan sementara diduga  merugikan negara lebih kurang Rp548 juta.

Kasi Pidsus Kejari kejari kuansing Hadiman GB, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH,MH mengatakan, Keken sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak10 Maret 2021 pekan lalu.

Tersangka Keken sebelumnya tidak hadir saat untuk periksa sebagai saksi. Dan hari ini panggil sebagai tersangka, Keken hadir dan dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

"Hari ini kami  menahan tersangka Keken bersangkutan yang menjabat sebagai sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing, atas dugaan SPPD fiktif " ujar Roni

Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau adanya upaya-upaya  untuk menghilangkan barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU  No.20 Tahun 2001,tentang Revisi atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, "tutupnya. (ydr)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved