Hamdani: Jangan Hanya Rumah Ibadah Dibatasi Saat Ramadhan, Tapi Juga Tempat Hiburan Malam
- - , // - WIB
|
Hamdani (foto: sulujriau.com)
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, sepakat dengan Surat edaran (SE) No 98/SE/IV/2021 dikeluarkan, Pemko Pekanbaru.
SE ini terkait antara lain menganjurkan bagi daerah yang masih di dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan shlat tarawih di rumah saja, dan bagi yang menyelenggarankan di luar zona merah dibatasi dan harus dengan protokol kesehatan.
Menurut Hamdani, kesehatan harus jauh lebih utama. Namun, lanjut Hamdani, setelah aktifitas ibadah di Bulan Ramadhan dibatasi, ia meminta tempat-tempat hiburan malam juga harus dibatasi selama bula suci ramadhan.
"Karena ini banyak aduan masyarakat kenapa hanya masjid yang dibatasi, kenapa mall dan tempat-tempat hiburan masih buka. Jadi kita kita menyuarakan aspirasi masyarakat," kata Hamdani, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, berdasarkan data dari satuan tugas Covid-19, hingga hari ini Dinas Kesehatan (Diskes) masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat. (*)