Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Ekbis
Penyerahan Aset BLK Sesuai Permendagri, Disnakerstrans: DPRD Sudah Disurati tidak Perlu Persetujuan

Ekbis - - Jumat, 16/04/2021 - 11:28:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau, telah menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK), kepada Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk penyerahan aset tanah dan Gedung BLK di Jalan Terubuk, Pekanbaru, melalui penandatangan MoU antara Pemprov Riau dan Kemenaker.

Namun, penyerahan aset pemerintah Provinsi Riau kepada negara tersebut, dikritiki oleh anggota DPRD Riau, dan dinilai telah megangkangi Peraturan daerah (Perda) nomor 25 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset, dan tanpa melibatkan DPRD Riau, dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 83 dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, saat dikomformasi terkait dengan kritikan anggota DPRD Riau, tersebut mengatakan, apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335.

“Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2,” ujar Indra, Kamis (15/4/2021).

“Dimana dibunyikan, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional,” tambahnya.

Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset di atas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331.

Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD, maka aset yang milik pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aste ke pemerintah pusat.

“Pengelolaan BLK kepada pemerintah pusat kita tidak melanggar aturan, yang kita langgar. Karena semuanya itu kita sudah melakukan surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI, kita sudah menyurati juga Menaker, itu kita surati DPR minta dukungan,” jelas Jonli.

“Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, terkahir keluar surat 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan, karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis,” jelas Jonli lagi.

Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknua telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

“Kita sudah surati DPRD, dan kita menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang saah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden. Tidak ada yang menyalahi dari Permendagri,” tegas Jonli, seperti dilansir haluan.co. (*)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved