Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Hukrim
KPK Perbaiki Sistem Buntut Penyidik AKP Robin Jadi Tersangka Suap

Hukrim - - Jumat, 23/04/2021 - 14:34:25 WIB

SULUHRIAU- Beberapa waktu terakhir KPK tengah dihebohkan dengan ulah pegawainya sendiri mulai dari pencurian barang bukti emas dan terbaru seorang penyidik dari Polri menerima suap.
 
Ketua KPK Firli Bahuri pun menekankan adanya perbaikan sistem.
"Kami tidak alergi dengan perbaikan dan kami sangat mendukung suatu perubahan, perubahan adalah suatu keniscayaan," ucap Firli di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Menurut Firli, perubahan perlu dilakukan sesering mungkin untuk mencapai sesuatu yang baik. Firli pun menyebut KPK akan melakukan kajian demi perbaikan buntut peristiwa itu.

"Untuk itu kami akan melakukan kajian untuk melakukan perbaikan, apakah itu dari sistem rekrutmen, apakah itu dalam pembinaan kepegawaian, apakah itu terkait dengan human capital atau sumber-sumber yang lain termasuk sarana prasarana," kata Firli.

Menurut Firli, kejadian pengungkapan penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai hal baik dengan adanya peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apa maksudnya?

"Kita menyambut baik dan mungkin saya harus katakan pengungkapan perkara seperti malam hari ini, adanya keterlibatan seorang penyidik terkait ingin melakukan upaya untuk tidak dilanjutkannya suatu perkara terungkap sudah, ini adalah pertanda baik mungkin saja ini ada peran Dewan Pengawas, sehingga masyarakat mau melaporkan kepada Dewan Pengawas dan kami juga berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah membantu untuk melakukan pengamanan terhadap saudara SRP dan penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada KPK," ucap Firli.

Sebelumnya AKP Stepanus Robin Pattuju dijerat sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin menjanjikan pengurusan perkara yang diduga menjerat Syahrial di KPK.

Kasus itu bermula dari pertemuan AKP Robin dengan M Syahrial di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli.

Singkat cerita AKP Robin dan M Syahrial sepakat tentang hal itu dengan komitmen Rp1,5 miliar. Dalam perjalanannya AKP Robin mengenalkan Syahrial ke seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk urusan itu. Sejauh ini uang yang diterima AKP Robin adalah Rp 1,3 miliar dari janji Rp 1,5 miliar.

KPK pun menjerat ketiganya sebagai tersangka. AKP Robin dan Maskur sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap. Namun baru AKP Robin dan Maskur yang ditahan, sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif di Tanjungbalai.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved