Kamis, 09 Mei 2024
Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya
 
Tanjung Pinang-Kepri
Gubernur Kepri Siapkan Satgas Covid-19 di Tempat Keramaian

Tanjung Pinang-Kepri - - Minggu, 28/03/2021 - 20:34:46 WIB

SULUHRIAU, Kepri- Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah dalam waktu dekat, gubernur provinsi kepri akan menyiapkan satuan tugas Covid 19 di tempat keramaian secara permanen untuk menekan angka penyebaran virus itu.

Hal itu disampaikan Ansar Ahmad mengatakan, kita bersyukur kondisi Covid 19 dari waktu ke waktu mengalami penurunan, akan tetapi di beberapa kabupaten atau kota masih mengalami fluktuasi, maka diminta keseriusan kita semua untuk menangani, mengeliminasi Covid ini dengan sebaik baiknya.

”Insya Allah mulai tanggal 1 nanti kita akan menempatkan satgas – satgas kita secara permanen tidak hanya mobile yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP di tempat yang dianggap rawan berkembangnya suspect Covid 19, ” ujarnya.

Dikatakan, seluruh pasar, pelabuhan kabupaten/kota dan tempat keramaian lainnya diawasi satgas dalam rangka menjamin menurunnya angka Covid-19.

"Mudah-mudahan angka Covid di Kepri dalam waktu yang tidak terlalu dapat kita selesaikan, ” ucap Ansar  saat MTQ ke XV Tanjungpinang, Minggu (28/3/2021).

Untuk transportasi laut para nahkoda dengan atribut khusus dan satu ABK kapal untuk menjadi satgas Covid kita di dalam kapal.

”Di akhir Ramadhan atau saat mudik lebaran, meskipun pemerintah telah menghimbau untuk tidak mudik tahun ini, akan tetapi apabila hal itu tidak bisa dihindari maka kita akan mengatur jadwal kapal agar presentase penumpang kapal dapat kita batasi sesuai dengan surat edaran Menteri perhubungan, ” pungkasnya.[Adv, jks,sr]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved