Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Jual Ribuan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Calo Tiket Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 04/06/2021 - 19:55:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Polda Riau mengungkap ribuan surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang diperjualbelikan kepada calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.

Dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku yang sehari-hari merupakan calo tiket pesawat bandara ditangkap.

Polisi membawa tersangka penjual surat keterangan bebas Covid -19 palsu ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pria berinisial N ini sehari-hari menjadi calo tiket pesawat di bandara.

Tersangka ditahan setelah polisi menerima laporan adanya surat keterangan swab antigen palsu yang digunakan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara. Dari informasi tersebut diketahui surat bebas Covid-19 ini dibuat tersangka N dan dijual Rp50 hingga Rp200 ribu kepada calon penumpang.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka berhasil menjual 1.252 surat keterangan swab antigen palsu ke warga dan beroperasi selama tiga bulan. Sasaran tersangka adalah calon penumpang yang ingin jalan pintas mendapatkan surat antigen tanpa pemeriksaan kesehatan.

Polisi telah memastikan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit atas tindak pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 ini, namun dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu tindak kejahatan tersangka ini masih diselidiki.

"Inilah hal yang sangat kita sayangkan di masa pandemi ada pihak yang mengambil keuntungan dengan jalan pintas," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (4/6/2021).

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka tidak bekerja sendiri dalam melakukan aksinya.

Surat keterangan swab antigen Covid-19 merupakan syarat bagi setiap calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat ke luar kota.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 263 tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (src,okz)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved