Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Nasional
Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan Lagi, Benny Sindir Mahfud MD

Nasional - - Rabu, 09/06/2021 - 13:47:45 WIB

SULUHRIAU- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD mengenai pro dan kontra RUU KUHP terutama menyangkut pasal penghinaan terhadap Presiden.

Benny menjelaskan, pasal ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dulu. Hingga kemudian, muncul lagi untuk dimasukkan karena penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang marak ketika itu.

Saat pasal penghinaan itu diputus dihapus oleh MK, membuat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat dan dihina melalui simbol kerbau, tidak bisa diproses.

"Itulah sebabnya waktu bapak Presiden Indonesia ke-6, masih ingatkan. Orang bawa kerbau di Bundaran HI lalu dituliskan gitu. Tidak bisa dibawa ke polisi, karena apa, pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP," kata Benny, dalam rapat kerja dengan Menkumham RI dengan Komisi III DPR, dalam live streaming youtube DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Saat itu, jelas Benny, menurutnya yang menjabat Ketua MK adalah Mahfud MD. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden diputus dihapus. Tapi sekarang, dia melihat Mahfud ingin menghidupkan lagi, setelah menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Yang menghapus itu adalah yang terhormat kalau saya tak salah, yang jadi Menkopolhukam saat ini, saat itu dia menjadi ketua MK. Luar biasa sangat progresif. Hanya begitu beliau saat ini jadi Menkopolhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau mungkin saya salah," jelas Benny.

Mantan ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, saat pembahasan RKUHP dulu melalui panja, dirinya adalah salah seorang yang ingin agar pasal ini tidak perlu dihidupkan lagi.

Namun banyak anggota yang meminta, mengingat banyaknya penghinaan yang menimpa Presiden Jokowi. Terutama yang terjadi di media sosial.
"Tapi saya setuju bukan karena hukumnya, saya kasihan bapak Presiden Jokowi di kuyo-kuyo di medsos, perlu pasal ini dihidupkan. Oleh sebab itu, saya mendukung itu," katanya.

Sumber: viva.co.id
Editor: Khairul






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved