Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Kapolres Natuna akan Tindak Tegas Penyebar Informasi Hoax

Daerah - - Rabu, 16/06/2021 - 21:25:32 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Menyebarnya informasi hoax di berbagai media sosial mengenai Vaksin Covid-19 ditanggapi Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si.

Kapolrea mengaku prihatin dan menegakaskan akan mengambil sikap tegas dikarenakan hal ini dapat berdampak keresahan terhadap masyarakat Natuna mengenai vaksin.

Kapolres mengatakan, akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Unit Reskrim Polres Natuna dan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebar luaskan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.

“Pemberitaan yang dibuat Provokator terkait vaksin akan kami telusuri karena ini akan menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami menghimbau agar kita semua bijak bermedia sosial,” ujar Kapolres Natuna di saat melakukan peninjauan vaksinasi di gedung sri serindit Rabu, (16/6/2021)

Selain itu, Kapolres Natuna juga menyampaikan, dalam berekspresi berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ditanyakan terkait sanksi apa yang akan diterima pelaku apabila nantinya ditemukan pelaku penyebar Hoax di media sosial dan terbukti bersalah.

Kaporles Natuna mengatakan ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Terlebih dahulu pihak kami mengkaji konteks pemberitaan atau informasi yang diposting oleh pelaku di media sosial”, ujar Kapolres Natuna.

“Kita akan mengkonsultasikan kepada ahli bahasa, apakah perbuatannya tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Apabila masuk kategori ini, amaka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Kapolres Natuna. (zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved