Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Kota Pekanbaru PPKM Level 4, Walikota: Swasta dan Pemerintah Non Pelayanan 100 Persen WFH

Metropolis - - Sabtu, 24/07/2021 - 19:35:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru bersama Forkompinda menggelar rapat membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Sabtu (24/7/2021).

Manindaklanjuti hasil rapat itu, dikeluarkan Surat Edaran (SE)
 Nomor : 15/SE/SATGAS/2021
Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegitan Mayarakat (PPKM) level IV
di Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan mulai 26 Juli.

Penerapan PPKM Level 4 akan serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.

Di dalam surat edaran dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.

"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," kata Walikota.

Pemberlakuan PPKM level 4 4 di Pekanbaru merupakan instruksi pisat yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,

Pekanbaru salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4 diterapkan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus.

Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.

Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.  Kemudian, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Serta warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 menit.

Dalam surat edaran dikeluarkan Pemko juga memuat ketentuan itu. (jan)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved