Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Metropolis
Ada Sekolah Siswanya Terpapar Covid-19, Wako Ingatkan Sekolah Jangan Langgar PPKM Level 4

Metropolis - - Minggu, 01/08/2021 - 20:03:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Dari hasil pengawasan tim PPKM, ditemukan ada sekolah siswanya terpapar Covid-19.

Hal itu disamapaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT. Beberapa hari yang lalu katanya, tim pengawas PPKM sektor pendidikan melakukan pengawasan terhadap beberapa sekolah swasta. Salah satunya di Jalan Bakti.

"Ada satu sekolah di Jalan Bakti ini yang pelajarnya terpapar covid-19. Jumlahnya mencapai 21 orang," ungkap Walikota Minggu,  (1/8/2021)

Disamping itu, sebuah sekolah swasta juga beraktivitas di Jalan Kaharuddin Nasution.

Atas hal ini, Walikota mengingatkan
sekolah jangan melanggar aturan PPKM Level 4. Karena tim pengawas menemukan dua sekolah yang tetap menggelar aktivitas belajar tatap muka.

Walikota menegaskan,  sekolah negeri maupun swasta harus mematuhi aturan PPKM level 4, mulai dari PAUD hingga SMP diawasi oleh Dinas Pendidikan didampingi TNI dan Polri.

"Jangan sampai tim yustisi memberikan teguran ke sekolah yang masih beraktivitas. Saya meminta kesadaran semua pihak agar tak menggelar sekolah tatap muka," kata Walikota.

Bagi sekolah swasta yang masih beraktivitas tanpa izin seperti ini, ditegur.

Perlu diketahui, kata dia, sekolah tatap muka ditiadakan guna menghindari paparan virus corona. Atas kejadian ini, Pemko Pekanbaru akan melakukan pengawasan secara komprehensif dan menyeluruh agar tidak menambah klaster penyebaran covid-19.

Sebelumnya Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul
Wahid, M.Ikom mengatakan, ada orantua melapor yang sampai ke telinga
Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah di Jalan
Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid banyak
siswa terpapar Covid-19.

Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag.  Media
ini juga menkonfirmasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok
pesantren.

Sementara, pelaporan menyebut pondok pesantren. "Nah,
jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, misalnya sekolah
itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid. Lantas
Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian
Agama dan tidak ada  lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes
selain Kemenag.

Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata
Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk
beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana
belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes
seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos
mendirikan pondok pesantren," katanya.

Jangan sampai ada
pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena
tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini
dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di
pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu
diluruskan.  (nan)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved